Powered By Blogger

Rabu, 05 September 2007

Kabar Baik dan Kabar Buruk...

Beberapa hari terakhir ini, warga Jabotabek dikejutkan oleh dua kabar dari Pemerintah. Kabar pertama adalah kabar baik, yaitu dioperasikannya Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau yang dalam Bahasa Inggrisnya disebut JORR alias Jakarta Outer Ring Road. Dengan adanya JORR itu, maka mobilitas warga Jabotabek yang akan beraktivitas dari Bekasi ke Pondok Indah (misalnya), tidak harus melalui UKI Cawang yang terkenal macet dari jaman 'baheula' itu, tapi bisa langsung mengambil jalur pintas masuk dari arah Tol Cakung belok kiri masuk Tol Jatiasih - Cikunir hingga tembus ke Tol Pondok Indah.
Kabar buruknya, Pemerintah memberlakukan sistem tertutup untuk pembayaran tarif tol baik jarak dekat maupun jauh. Artinya, setiap pengendara kendaraan bermotor yang akan masuk jalan tol untuk jarak dekat harus membayar tarif tol yang 'dipukul rata' dengan jarak jauh. Apakah hanya itu kabar buruknya? Ternyata tidak. Hanya selang beberapa hari, Pemerintah menetapkan kenaikan tarif tol untuk 13 titik jalur tol di Indonesia.
Kontan saja, kabar buruk tersebut segera memicu kemarahan para pengguna tol di wilayah Jabotabek. Sekitar 1000 orang yang menamakan dirinya sebagai perwakilan dari para pengguna tol di Indonesia, berencana akan mengajukan gugatan class action kepada Pemerintah yang diwakili oleh pihak PT. Jasa Marga dan Menteri Negara Pekerjaan Umum. Mereka menganggap bahwa kebijakan Pemerintah menetapkan sistem tertutup untuk pembayaran tarif tol tidak berdasarkan peraturan yang ada, malah terkesan mengada - ada. Pemberlakuan tarif tol yang baru pun dinilai memberatkan karena akan selalu dilakukan Pemerintah setiap 2 tahun sekali.
Melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Pemerintah tetap bersikukuh untuk tidak mengubah keputusannya yang kontroversial itu. Lantas, bagaimana kelanjutan dari aksi class action itu?
Mari, kita tunggu saja kabar selanjutnya.