Powered By Blogger

Senin, 22 Desember 2008

Antisipasi Ancaman Terorisme

Oleh : Andi Sardono
Hari Minggu kemarin (tanggal 21 Desember 2008) di 5 wilayah Indonesia digelar secara serentak Latihan Gabungan TNI - Polri dalam rangka mengantisipasi ancaman terorisme yang belakangan menjadi semacam trend di berbagai belahan dunia, tak terkecuali Indonesia.
Ke - 5 wilayah itu adalah Propinsi Kepulauan Riau, Propinsi DKI Jakarta, Propinsi Jawa Tengah, Propinsi D.I Yogyakarta, dan Propinsi Jawa Timur. Masing - masing wilayah melibatkan unsur jajaran Kodam dan Polda setempat, yang terdiri dari Densus 88 Anti Teror Polri, Den Jala Mangkara Marinir, Den Bravo Paskhas, Den Gultor 81 Kopassus, serta Tontaipur Kostrad.
Sebagai warga negara, kita sudah sepatutnya mendukung penuh gagasan dan ide dari para petinggi Polri dan TNI yang menggelar operasi tersebut.
Meski diakui banyak pihak masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan latihan gabungan kemarin, namun tak dapat dipungkiri bahwa keberadaan terorisme di Indonesia sudah harus diwaspadai oleh kita semua.
Kita bisa lihat kasus serangan teroris di Hotel Taj Mahal, Mumbai, India dan beberapa titik lainnya di India yang dilakukan oleh para teroris dalam waktu bersamaan. Mereka tidak pernah terdeteksi sebelumnya oleh aparat keamanan India, namun ketika mereka sudah menunjukkan aksinya, barulah masyarakat India terhenyak.
Tampaknya, belajar dari kasus di India dan beberapa kasus serangan teroris lainnya di dunia (tak terkecuali di Indonesia), yang memegang peranan penting dalam upaya menangkal bahaya terorisme adalah intelijen dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi seputar keberadaan dan aktivitas mencurigakan dari sekelompok tertentu yang meresahkan.
Tingkatan dalam masyarakat yang dapat diandalkan untuk berdiri paling depan dalam mengantisipasi bahaya terorisme adalah lingkungan RT atau Rukun Tetangga.
Sudah saatnya, masing - masing Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia menggiatkan dan menghidupkan kembali sistem pelaporan kependudukan di tingkat RT, seperti menghidupkan kembali ketentuan wajib lapor bagi setiap orang atau tamu asing / tak dikenal yang berkunjung lebih dari 1 x 24 jam kepada pengurus RT/RW setempat.
Dalam pelaporan itu nanti, hendaknya setiap tamu yang dikenai wajib lapor dimintai fotokopi KTP atau fotokopi kartu identitas lainnya yang sah dan resmi (bukan KTP palsu atau tiruan) disertai KTP asli atau kartu identitas lainnya.
Tentunya, aturan itu tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak setiap warga negara Indonesia yang hendak beraktivitas di mana saja, tapi hanya dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyusupan atau infiltrasi dari sekelompok teroris ke dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Setuju....

Tidak ada komentar: